Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok - pokok pemerintahan di Daerah, diharapkan akan mampu mengakomodasikan perkembangan yang mengacu ke masa depan, lebih - lebih dalam menghadapi abad ke-21 dan era globalisasi yang bersifat pendunian atau penjegadan.
Asas dari pelaksanaa otonomi daerah adalah keseimbangan desentralisasi, dekonsentrasi dan asa pembantuan.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 memberikan ruang gerak kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas - tugasnya. prinsip - prinsip penyeleranggaraan pemerintahan di daerah harus serasi dengan pembinaan politik dan dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa.
selain itu, menjamin hubungan demokrasi antara pemerintahan pusat dan daerah dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, di samping itu pula dapat menjamin perkembangan dan pembangunan di daerah.
Titik berat otonomi pada daerah tingkat II, tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membina tingkat kestabilan politik dan membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu bertujuan agar daerah dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan nasional. Dengan demikian daerah tingkat II memiliki kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dituntut pelaksanaannya secara nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
Titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II mengingat Daerah Tingkat II merupakan daerah yang paling dekat dengan masyarakat bersinambung dalam berinteraksi secara intensif dengan masyarakat setempat. Daerah Tingkat II merupakan ujung tombak dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penting meletakkan personel (SDM) dalam Pimpinan Daerah Tingkat II. Bagaimanakah memberdayakan SDM sebagai asas pebangunan daerah tersebut. Diperlukan aparat sebagai pelaku penyelenggaraan pemerintahan yang benar-benar mampu mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom apabila tidak jelas dan tidak tuntas dalam pengaturannya akan menimbulkan hambatan-hambatan dalam operasionalnya.
Dalam kaitan ini pemerintah sudah mengatur, masalah keuangan yang menjadi tugas negara di daerah menjadi beban APBN, yang di peruntukkan bagi kegiatan dalam rangka asas dekosentrasi. Sedangkan uruan-urusan yang menjadi tugas-tugas daerah otonom dalam rangka desentralisasi dilimpahkan dalam APBD. Urusan daerah yang menjadi tugas negara atau tugas daerah di atasnya dalam rangka asas pembantuan (medebewind) menjadi tanggung jawab APBN dan atau APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar