Senin, 28 Oktober 2013

DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI

Demokrasi di masa Reformasi Dikenal juga sebagai orde pembangunan, karna orde ini dicanangkan Repelita (rencana pembangunan tiap lima tahun ). Setiap pelita memiliki target juga ditetapkan tujuan jangka pendek (lima tahun) dan tujuan jangka panjang (25 tahun). selain itu, orde reformasi merupakan orde perubahan dalam suatu bentuk yang bersumber pada nila-nilai dari sila-sila pancasila disegala bidang kehidupan yang mengarah kepada pelaksanaan demokrasi yang lebih baik. Semangat dan jiwa revormasi berakar pada asas kerakyatan, sebab rakyat adalah asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan.

Awal mula keberhasilan reformasi dimulai dengan mundurnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Maret 1998 dan digantikan oleh Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Langkah-langkah yang telah diambil pada awal reformasi secara menyeluruh sebagai berikut:
  1. Melaksaknakan pemilihan umum yang lebih demokratis dengan asas jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia berdasarkan UU No. 3 tahun 1998 serta membatasi campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan pemilu. 
  2. Melaksanakan reformasi dibidang politik, ekonomi, dan hukum. Untuk itu, dimbil langkah-langkah, sebagai berikut :
  • diterbitkanya UU No.2 tahun 1998 tentang partai politik.
  • Dijaminya kebebasan menyampaikan pendapat dengan UU No. 9 tahun 1998.
  • Dihargai dan dijaminya HAM dengan diterbitkanya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
  • Mengurangi / membatasi peran sosial politik TNI / Polri.
  • Penyehatan BUMN dengan cara prifatisai BUMN.
  • Mengamandemen UUD 1945 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan perkembangan zaman.
3. Kebijaksanaan dalam pembenahan sistem ketatanegaraan / pemerintahan Republik Indonesia, sebagai  berikut:
  • Mengurangi bahkan menghapus anggota MPR dan DPR yang diangkat dan memisahkan ketua DPR dan ketua MPR.
  • Memberdayakan sistem pemerintahan yang mengarah pada mekanisme check and  balance.
  • Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden secara pasif.
  • Perombakan unsur-unsur kelembagaan negara dan pemerintahan.
  • Peminimalan hak prerogatif presiden.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. 

Rabu, 16 Oktober 2013

Gelar pesta rakyat sebulan penuh

Selama 68 tahun, berbagai kemajuan dan prestasi telah dicapai profinsi Jawa Timur. Pertumbuhan ekonomi Jatim. Sedangkan dari sisi sosial dan politik, Jatim sudah jauh dikenal sebagai profinsi dinamis dengan suasana yang sangat dinamis

 Mulai awal Oktober warga Jatim dimanjakan dengan East Java Shopping and Culturan Carnival(EJSCC). Diskon besar-besaran diberikan oleh berbagai mall, hotel, restoran, golf, rumahsakit. Ditampilkan pula seni budaya dan promosi potensi investasi di Jatim. Dipuncak penyelenggaraan akhir Oktober nanti dilakukan pengundian kupon berhadiah senilai Rp 250 juta.

Untuk memberikan apresiasi khusus bagi para perempuan, diadakan Women Expo pada 2-6 Oktober lalu. Selama ini perempuan telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Jatim. "Women Expo 2013 merupakan wadah berkumpulnya perempuan yang mandiri. Mereka bisa saling berbagi informasi, pengetahuan, dan pengalaman seputar dunia perempuan, serta info dan peluang bisnis kalangan perempuan,"

Setelah itu, giliran Jatim Fair diselenggarakan pada 3 Oktober lalu di Grand City Convex Surabaya. Event yang ditutup hari ini tersebut merupaakan wadah penyampaian informasi yang paling efektif tentang prestasi dan potensi ekonomi masyarakat Jatim. Baik dari bidang industri, perdagangan, maupun pariwisata yang diraih sektor pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta nasional serta UMKM Jatim. Jatim Fair memasang transaksi Rp 53 milyar untuk kelompok perusahaan serta Rp 10 milyar untuk UMKM.

Pemprov juga menggelar bakti soaial di wilayah Surabaya Utara dilaksanakan East Healty Festival di atrium Grand City Surabaya.     

Hubungan negara dan agama



Hubungan negara dan agama dilihat secara ideologis harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan. Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya.
 
Ideologi yang ada di dunia ada tiga, yaitu Sosialisme , Kapitalisme , dan Islam, maka aqidah atau pemikiran mendasar tentang kehidupan pun ada tiga macam pula, yakni aqidah Sosialisme, aqidah Kapitalisme dan aqidah Islamiyah. Masing-masing aqidah ini merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun berbagai pemikiran cabang tentang kehidupan, termasuk di antaranya hubungan agama-negara.  Aqidah Sosialisme adalah Materialisme yang menyatakan segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya. Ide materialisme ini dibangun oleh dua ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Dialektika Materialisme dan Historis Materialisme. 

Agama tidak mempunyai tempat didalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan eksistensi tuhan, yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialism yakni hubungannya dapat diistilahkan sebagai hubungan yang negatif, dalam arti Sosialisme telah menafikan secara mutlak eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan. 

Aqidah ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agama dari kehidupan , atau secularisme. Ide ini tidak menafikan agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Keberadaan agama memang diakui walaupun hanya secara formalitas namun agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi,  

sosial, budaya, dan sebagainya. Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu sama lain diatur oleh manusia itu sendiri. 

Agama hanya berlaku dalam hubungan secara individual antara manusia dan tuhannya, atau berlaku secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik. 

Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia. Aqidah Islamiyah menetapkan bahwa keimanan harus terwujud dalam keterikatan terhadap hukum syara’, yang cakupannya adalah segala aspek kehidupan, dan bahwa pengingkaran sebagian saja dari hukum Islam (yang terwujud dalam sekulerisme) adalah suatu kebatilan dan kekafiran yang nyata. sebagai konsekuensi adanya iman atau Aqidah Islamiyah. Dan karena hukum-hukum Islam ini tidak dapat diterapkan secara sempurna kecuali dengan adanya sebuah institusi negara, maka keberadaan negara dalam Islam adalah suatu keniscayaan. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam pandangan Islam dapat diistilahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama.