Senin, 28 Oktober 2013

DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI

Demokrasi di masa Reformasi Dikenal juga sebagai orde pembangunan, karna orde ini dicanangkan Repelita (rencana pembangunan tiap lima tahun ). Setiap pelita memiliki target juga ditetapkan tujuan jangka pendek (lima tahun) dan tujuan jangka panjang (25 tahun). selain itu, orde reformasi merupakan orde perubahan dalam suatu bentuk yang bersumber pada nila-nilai dari sila-sila pancasila disegala bidang kehidupan yang mengarah kepada pelaksanaan demokrasi yang lebih baik. Semangat dan jiwa revormasi berakar pada asas kerakyatan, sebab rakyat adalah asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan.

Awal mula keberhasilan reformasi dimulai dengan mundurnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Maret 1998 dan digantikan oleh Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Langkah-langkah yang telah diambil pada awal reformasi secara menyeluruh sebagai berikut:
  1. Melaksaknakan pemilihan umum yang lebih demokratis dengan asas jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia berdasarkan UU No. 3 tahun 1998 serta membatasi campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan pemilu. 
  2. Melaksanakan reformasi dibidang politik, ekonomi, dan hukum. Untuk itu, dimbil langkah-langkah, sebagai berikut :
  • diterbitkanya UU No.2 tahun 1998 tentang partai politik.
  • Dijaminya kebebasan menyampaikan pendapat dengan UU No. 9 tahun 1998.
  • Dihargai dan dijaminya HAM dengan diterbitkanya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
  • Mengurangi / membatasi peran sosial politik TNI / Polri.
  • Penyehatan BUMN dengan cara prifatisai BUMN.
  • Mengamandemen UUD 1945 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan perkembangan zaman.
3. Kebijaksanaan dalam pembenahan sistem ketatanegaraan / pemerintahan Republik Indonesia, sebagai  berikut:
  • Mengurangi bahkan menghapus anggota MPR dan DPR yang diangkat dan memisahkan ketua DPR dan ketua MPR.
  • Memberdayakan sistem pemerintahan yang mengarah pada mekanisme check and  balance.
  • Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden secara pasif.
  • Perombakan unsur-unsur kelembagaan negara dan pemerintahan.
  • Peminimalan hak prerogatif presiden.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar